Pemkab Sekadau Dukung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana | Borneotribun.com

Kamis, 11 Juli 2024

Pemkab Sekadau Dukung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau bersama unsur Forkompinda
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau bersama unsur Forkompinda.
SEKADAU – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau bersama unsur Forkompinda dan instansi terkait pada Kamis (11/7/2024).

Dalam acara tersebut, turut dimusnahkan barang sitaan dari kasus khusus berupa rokok tanpa cukai yang diserahkan oleh Bea Cukai kepada Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menegaskan dukungan Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau dalam penindakan hukum di wilayah Sekadau. 

"Pemusnahan ini sebagai salah satu bukti fungsi kejaksaan dan barang yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum," ujar Subandrio.

Lebih lanjut, Subandrio mengatakan bahwa Pemerintah Daerah selama ini telah menjalani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau untuk penegakan hukum yang baik demi membangun Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adiyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah barang sitaan yang telah memiliki keputusan tetap.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus seperti tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pertambangan tanpa izin, pencurian, penganiayaan, penipuan, dan pidana khusus Bea Cukai Sanggau di wilayah hukum Sekadau," terang Adiyantana.

Adiyantana juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemusnahan barang bukti. "Diharapkan setelah pemusnahan barang bukti, tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sesuai undang-undang harus transparan. Untuk itu dilaksanakan pemusnahan barang bukti," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, antara lain merendam dan memblender untuk barang bukti jenis narkotika, membakar barang bukti rokok dan pidana terkait anak di bawah umur, memotong dengan alat Gerindra untuk barang bukti kasus pencurian dan peralatan tambang, serta memecahkan telepon genggam.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum dan peran serta pemerintah serta instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sekadau.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar