Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara | Borneotribun.com

Selasa, 02 Juli 2024

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara
Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara.
KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan seorang bendahara desa berinisial KN karena diduga korupsi hingga 557 juta.

Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, KN adalah bendahara di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2021/2022.

"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B ketapang," ujar Panter, pada Selasa (2/7/2024). 

Dikatakan Panter, modus yang dilakukan KN yaitu dengan membuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana desa fiktif namun dalam Lpj seolah-olah dibuat nyata. 

"Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Namun dalam laporan sesuai RAB," kata Panter. 

Penyidik Kejaksaan baru menahan satu orang. Namun disebutkan Panter, bisa ada tersangka baru karena pendalaman perkara masih dilangsungkan.

"Kalau sementara itu dulu, nanti akan dibuka dipersidangan," pungkas dia. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Buka Komentar