Kasus Sawit Ilegal Dalam Hutan Lindung, Polres Ketapang Siap Bantu Jika Dilaporkan | Borneotribun.com

Senin, 29 Juli 2024

Kasus Sawit Ilegal Dalam Hutan Lindung, Polres Ketapang Siap Bantu Jika Dilaporkan

Kasus Sawit Illegal Dalam Hutan Lindung, Polres Ketapang Siap Bantu Jika Dilaporkan
foto satelit kebun sawit ilegal dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak.
KETAPANG – Kasus sawit ilegal dalam kawasan hutan lindung Gunung Tarak sudah muncul titik terang. Petugas UPT KPH wilayah Selatan Ketapang menyebutkan setidaknya enam orang warga pemilik perkebunan itu. Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap menyelidiki jika ada pelaporan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan menyatakan belum bisa menanggapi karena belum ada proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

"Saya gak bisa komentar kalau belum fakta pemeriksaan (BAP)," ujarnya, Selasa (23/07) saat ditanya sikap Kepolisian atas persoalan ini lewat pesan tertulis.

Kepolisian menurut Kasat bisa memproses perkara tersebut jika ada pihak sebagai pelapor. "Nanti kita tindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, petugas UPT KPH Ketapang Marthen Dadiara mengungkapkan, berdasarkan pemantauan foto satelit, kawasan Gunung Tarak sudah digarap se
oknum warga Ketapang berjumlah 6 (enam) orang menjadi areal kebun sawit pribadi.

Kantornya menurut Marthen tidak bisa serta merta memberi sanksi kepada para pemilik kebun. Marthen bilang, hal itu karena pihaknya dibatasi kewenangan oleh Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang bidang lingkungan hidup dan kehutanan beserta aturan turunanya.

Tindakan yang telah dilakukan menurut dia adalah endati demikian,identifikasi oknum pemilik, pemetaan kawasan berdasarkan data foto satelit dan melaporkan kepada kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kantornya di provinsi.

"Dalam bentuk Berita Acara, pemilik kebun sawit sudah terdata. Kami sampaikan ke dinas provinsi untuk diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diputuskan apakah diberi sanksi denda ataupun sanksi pidana" kata Marthen Kamis (25/07) sore di ruang kerjanya.

Marthen mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, pengarapan hutan lindung tersebut sejak 2021. Pemilih kebun orang pribadi yang membeli lahan dari warga setempat. 

"Pemilik kebun sawit dalam Hutan Lindung itu ada yang berprofesi sebagai anggota dewan, kepala dinas, pensiunan polisi dan swasta,"jelas Marthen. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar