KUBU RAYA – Dua pria berinisial LY (24) dan AE ditangkap polisi setelah mencuri burung Kacer milik TI (32), warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang.
Suara merdu burung Kacer tersebut ternyata tidak hanya mencuri perhatian banyak orang, tetapi juga menggoda kedua pelaku hingga mereka nekat melakukan pencurian.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (5/07/2024) pukul 08.45 WIB di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalbar.
Kasus ini terungkap setelah LY, yang merupakan residivis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di sebuah warung kopi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (13/7) pukul 20.10 WIB.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa LY baru saja keluar dari Lapas Mempawah pada tahun 2023 lalu dan merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa, benar ia bersama AE yang mencuri burung Kacer milik korban," ujar Ade, Sabtu kemarin (20/7/2024).
Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.
Ade juga mengungkapkan bahwa burung Kacer tersebut sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah Ade.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS