Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai | Borneotribun.com

Jumat, 12 Juli 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai.
KETAPANG – Polsek Sandai kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Randau, Kecamatan Sandai. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rumah tersebut terletak di Desa Randau dan juga digunakan sebagai tempat bermain bilyard.

"Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial MJ dan H alias Jbr. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kantong klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak kecil, enam potongan pipet, dan satu bungkus pipet," ujar IPDA Dewa Jaya.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng), melalui IPDA Dewa Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sandai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami akan terus berupaya memberantas narkotika dan mencari pengedar lainnya. Polsek Sandai berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindak kejahatan narkoba," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Sandai dan Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar