Dana Kelapa Sawit untuk Pembangunan Sekadau | Borneotribun.com -->

Jumat, 26 Juli 2024

Dana Kelapa Sawit untuk Pembangunan Sekadau

Pekerjaan Peningkaatan infrastruktur di Daerah.(Foto Dokumen)
Pekerjaan Peningkaatan infrastruktur di Daerah.(Foto Dokumen)
SEKADAU – Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. 

Pada tahun 2024 ini, sebanyak tujuh titik pekerjaan infrastruktur telah dibangun menggunakan DBH hasil perkebunan kelapa sawit.

Pelaksanaan proyek-proyek tersebut telah diresmikan oleh Bupati Sekadau, dan teknis pelaksanaannya diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Kepala Dinas PUPR Sekadau, H. Hery Hando ST, mengungkapkan, "Dari DBH, ada tujuh item pekerjaan yang kami laksanakan: lima pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan serta dua box culvert," ujarnya pada Jumat (26/7/2024).

Untuk pekerjaan peningkatan jalan, proyek-proyek yang dilaksanakan meliputi akses jalan Tanjung - Penanjung, Desa Tanjung - Mungguk, peningkatan jalan Ensibau - Merapi, serta jalan Mandala di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Di Kecamatan Nanga Taman, DBH difokuskan pada jalan Rirang Jati - Kiungkang, sedangkan di Kecamatan Belitang Hulu, DBH dialokasikan untuk jalan Dwikora di Desa Balai Sepuak dan pembangunan dua box culvert.

"Semua telah dikerjakan dan diselesaikan oleh pelaksana," tambah Hery.

DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Tujuan pemberian DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip "by origin".

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip "Based on Actual Revenue", yang berarti penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sesuai dengan Pasal 23 UU 33/2004.

Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Cukai Hasil Tembakau. 

Sementara itu, DBH SDA meliputi kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan perikanan, dengan ketentuan bahwa DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.

Kabupaten Sekadau, yang terdiri dari tujuh kecamatan dan 94 desa, saat ini merupakan salah satu kabupaten dengan investasi perkebunan kelapa sawit yang cukup banyak dan merata di setiap kecamatan. 

Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini menjadi sumber DBH bagi Sekadau melalui pajak yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kepada pemerintah di tingkat provinsi dan pusat, yang kemudian dikembalikan ke daerah atau kabupaten untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain.

_(Arni Lintang)_

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

SEPAKBOLA

LIFESTYLE