Rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun 2024, DPRD Kabupaten Sekadau bersama Pemkab Sekadau resmi menyetujui Raperda. |
SEKADAU - Dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius, di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau pada Rabu (17/07/2024).
Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan dalam sidang paripurna bahwa seluruh pandangan, pendapat, dan saran dari anggota dewan telah disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi.
Persetujuan bersama ini kemudian ditandatangani antara DPRD Kabupaten Sekadau dengan Pemkab Sekadau.
Bupati Aron mengimbau seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah strategis demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, transparan, mudah, dan akuntabel. Pelayanan publik ini diharapkan dapat menstimulasi inovasi di berbagai bidang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Bupati Aron menyebut bahwa proses ini merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023.
Ia menyatakan kebanggaannya bahwa tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sekadau telah berjalan dengan baik.
Aron juga mengajak semua pihak untuk terus membangun komitmen dan melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tata kelola keuangan yang baik, diharapkan sinergi pengelolaan keuangan pusat dan daerah dapat terwujud, berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi secara makro, dan penciptaan lapangan kerja.
Persetujuan DPRD Kabupaten Sekadau atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan kerjasama yang solid antara DPRD dan Pemkab Sekadau, diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang semakin baik dan inovatif di masa mendatang.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS