Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo | Borneotribun.com

Senin, 03 Juni 2024

Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo

Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo
Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo.
SURABAYA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa satu orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan pemotongan dana intensif pajak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini melibatkan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka.

Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor
Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Ahmad Masruri, staf Bupati Sidoarjo, untuk diperiksa di Polda Jawa Timur.

“Hari ini (3/6) bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Achmad Masruri (Staf Bupati Sidoarjo),” ujar Ali kepada Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa, 6 Mei 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di Pemkab Sidoarjo.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor, sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang mengatur empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023,” ujar Tanak. 

Aturan tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Besaran potongan yang diterapkan antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima, yang selama tahun 2023 mencapai total dua koma tujuh miliar rupiah.

Atas penetapan tersangka tersebut, kini Gus Muhdlor tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, dengan fokus khusus pada pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak pegawai.

Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar