Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri | Borneotribun.com

Selasa, 11 Juni 2024

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri
Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri.
SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri
Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri.
"VP diamankan di Jalan Poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut," ujar IPTU Kuswiyanto.

IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter.

Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri
Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri.
"Pelaku, VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut."

"Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam jerigen berukuran 35 liter, dua jerigen berukuran 70 liter yang berisi BBM petralite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah terpal.

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri
Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Nanga Suri.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau, untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat," pungkasnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar