Pria Bawa Sabu dari Jungkat, Ditangkap di Ngabang | Borneotribun.com

Minggu, 23 Juni 2024

Pria Bawa Sabu dari Jungkat, Ditangkap di Ngabang

Pria Bawa Sabu dari Jungkat, Ditangkap di Ngabang
Pria Bawa Sabu dari Jungkat, Ditangkap di Ngabang. (Gambar ilustrasi)
LANDAK – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial MRH yang diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MRH pada Sabtu (22/6/2024) pukul 01.00 WIB.

Pria Bawa Sabu dari Jungkat, Ditangkap di Ngabang
Pria Bawa Sabu dari Jungkat, Ditangkap di Ngabang.
Menurut laporan yang diterima, MRH diketahui melakukan perjalanan dari Jungkat menuju Ngabang dengan menggunakan bus VIA RIA. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan mendalam.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota Sat Resnarkoba berhasil memberhentikan bus VIA RIA yang ditumpangi oleh MRH di Jalan Raya Pal 6, Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Setelah menghentikan bus tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MRH di dalam bus.

MRH kemudian dibawa ke Polres Landak yang beralamat di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MRH dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

- Satu buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan.

- Satu unit handphone merk OPPO warna Sky White dengan nomor simcard SIM 1: 0813-4549-0001 dan SIM 2: 0822-5468-3253 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri.

- Satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan “Bodypack” yang berisi empat bungkus plastik klip transparan kosong.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Landak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. MRH diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, khususnya Sat Resnarkoba Polres Landak, dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Landak.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah ini," ujar Iptu Rinto.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Upaya ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen Polres Landak untuk memberantas narkoba secara menyeluruh di wilayah mereka. 

Penangkapan MRH ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Landak dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Buka Komentar