SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Singkawang. Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, mereka berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial I, seorang pria berusia 33 tahun yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso, Singkawang.
Dalam operasi yang berlangsung di sebuah kios/konter hp di Jalan Alianyang, petugas mengamankan pelaku pada hari Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat penangkapan, pelaku I ditemukan seorang diri di dalam kios tersebut. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 201,71 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kantong plastik hitam yang disimpan di rak dalam kios.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain 1 kantong plastik hitam yang telah dilakban, 1 bungkus kantong plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus kantong plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., menuturkan, "Benar pada hari Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.45 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku 'I' di sebuah kios/konter hp di Jalan Alianyang, Singkawang. Saat diamankan, pelaku I sedang seorang diri di dalam kios. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam kantong plastik hitam yang disimpan di rak dalam kios. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpannya."
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial, sehingga penindakan terhadap para pengedar dan bandar narkoba adalah prioritas utama kami," ujarnya.
Selain itu, AKP Dwi Hariyanto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan kerjasama dalam keberhasilan operasi ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dalam penutupannya, AKP Dwi Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.
Pelaku I beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Singkawang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Dengan tertangkapnya pelaku ini, diharapkan peredaran narkoba di Kota Singkawang dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pengedar lainnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS