SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Polres Singkawang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di Bengkel Las "BERKAH JAYA" yang terletak di Jalan Demang Akub, Kota Singkawang.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang, AKBP Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers, "Benar, Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di bengkel las dengan inisial 'WA' (23), 'TS' (30), dan 'FE' (18).
Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di bengkel las 'BERKAH JAYA' di Jalan Demang Akub, Singkawang."
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin bor, mesin gerinda, mesin las, dan tabung LPG 3 kg. "Barang-barang ini merupakan hasil curian dari bengkel tersebut," ungkap Iptu Deddi Sitepu.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari sebuah postingan di media sosial Singkawang Informasi yang menawarkan peralatan las dengan harga jauh di bawah pasar.
Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di Bengkel Las "BERKAH JAYA" milik Sdr. Abdullah yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2024, pukul 03.00 WIB.
Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.
Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di gerbang "Selamat Datang Kota Singkawang".
Dua pelaku lainnya ditangkap di rumah mereka masing-masing. Penangkapan ini berjalan lancar, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 01.00 WIB tanpa ada perlawanan yang berarti.
Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.
Polres Singkawang terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS