Penangkapan HR oleh Tim Gabungan Polda Kalbar di Sambas | Borneotribun.com

Minggu, 30 Juni 2024

Penangkapan HR oleh Tim Gabungan Polda Kalbar di Sambas

Penangkapan HR oleh Tim Gabungan Polda Kalbar di Sambas
Penangkapan HR oleh Tim Gabungan Polda Kalbar di Sambas. (Ho-Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Tim Gabungan Polda Kalbar, yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HR di samping SDN 22 Pemangkat, Jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat sore (28/6).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., mengonfirmasi penangkapan tersebut. HR, seorang laki-laki berusia 42 tahun yang bekerja di sektor swasta, diduga hendak menjual narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,5 ons.

"Ya, memang benar Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HR yang diduga akan menjual 7,5 ons sabu," ungkap Thelly Iskandar Muda.

Pelaku HR berhasil ditangkap berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik dan aktivitas HR akhir-akhir ini.

"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat, kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini," jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti yang dibawa oleh pelaku, antara lain: 7 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram atau 7,5 ons, sebuah dompet jinjing warna silver, kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, satu unit HP Android merk Vivo warna hitam, dan satu unit HP Android merk Samsung.

Terhadap pelaku HR, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

"Saya, yang mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa jika tidak diberantas sejak dini. Oleh karena itu, saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi jika ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya," pungkas Thelly Iskandar.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar