_Land Administration Paradigm_ Jadi Kunci Keberlanjutan Reforma Agraria | Borneotribun.com

Selasa, 18 Juni 2024

_Land Administration Paradigm_ Jadi Kunci Keberlanjutan Reforma Agraria

_Land Administration Paradigm_ Jadi Kunci Keberlanjutan Reforma Agraria
_Land Administration Paradigm_ Jadi Kunci Keberlanjutan Reforma Agraria.
DENPASAR - Administrasi pertanahan menjadi syarat penting dalam membangun Reforma Agraria. Hal ini berguna untuk mengetahui secara keseluruhan keadaan bidang tanah di Indonesia. Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan adanya _Land Administration Paradigm_ untuk menyelaraskan peta bidang tanah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya pada Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (14/06/2024). 

“Jadi menurut saya, yang harusnya Kementerian ATR/BPN lakukan adalah spasialnya kita bereskan dulu,” kata Virgo Eresta Jaya.

Adapun _Land Administration Paradigm_ yang dimaksud Dirjen SPPR ialah adanya _Key Register_ atau _Unique Parcel Identifier_ di bidang spasial. Artinya, dari seluruh spasial yang ada harus dikendalikan oleh satu penanggung jawab.

“Dalam hal ini tanah juga begitu, poligon-poligon batas wilayah silakan siapa yang bertanggung jawab, address, bidang tanah siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada _Key Register_ atau _Unique Parcel Identifier_ mau tanah di pesisir atau tanah di hutan itu harusnya satu barang. Jadi siapa pun bisa mengisi izin apa pun, tetapi yang bertanggung jawab hanya satu,” jelas Dirjen SPPR.
 
Dengan _Unique Parcel Identifier_, spasial bidang tanah dapat mudah diidentifikasi. “Itu yang kami usulkan, perlu ada _Key Register_ di negeri ini, di bidang spasial, supaya tidak ada lagi bahasa tumpang tindih, yang ada data spasial itu _Unique Parcel Identifier_ kita manfaatkan untuk kepentingan masing-masing. Jadi dari situ terlihat ada _overlap_ atau tidaknya,” tutup Dirjen SPPR. 

Hal ini disampaikan Dirjen SPPR kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian sebagai pihak berwenang yang dapat menindaklajuti usulan tersebut. Adapun hadir sebagai perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Marcia Tamba.

Adapun Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 ini dimoderatori oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dan dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian/lembaga, akademisi, serta CSO. (MW/PHAL)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar