KETAPANG - Sekitar 35 hektar hutan didalam kawasan Taman Nasional Gunung Tarak (TNGT) dalam wilayah administrasi desa Sembelangaan kecamatan Nanga Tayap berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Lahan itupun sudah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa.
Informasi yang dikumpulkan BorneoTribun dari masyarakat setempat didapatkan kalau kebun sawit itu dimiliki setidaknya tiga orang oknum warga. Salah satunya adalah seorang kepala dinas lingkup Pemda Ketapang.
TR (30) salah seorang warga desa Sembelangaan mengatakan, sejak tahun 2020 hutan di kawasan Gunung Tarak sudah diperjual belikan dan berubah fungsi. Tiga orang itu masing-masing menguasai 10 hingga 15 hektar tanah.
"Masyarakat setempat mempunyai bawas atau bekas garapan dia di dalam HL karenakan tadinya masyarakat memiliki kebutuhan yg desak, mereka menjual tanah kepada yg mempunyai modal. Tanah di sini satu hektar cuman 4 juta, di Sumatera sana sudah 100 juta, ya pasti yg mempunyai modal tadi ambil banyak-banyak itu tanah," ungkap TR saat berbicara dengan BorneoTribun, Selasa (12/06/24).
Ia selanjutnya menceritakan, tanah itu kemudian dibuatkan surat keterangan tanah (SKT) melalui kepala desa setempat.
Para pembeli tanah di areal TNGT itu berikutnya langsung melakukan proses pembukaan lahan dengan memakai alat berat jenis eksavator.
Menurut TR, dampak dari aktivitas pembukaan lahan itu salah satunya terjadi kegiatan penebangan kayu secara ilegal alias ilegal loging.
"Ade illegal loging di sekitaran hutan lindung itu," ujarnya.
TR lantas menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, ssetidaknya tiga orang pemilik lahan yang ukuranya besar yakni dua orang asal Sumatra bernama Sinaga dan Silaen serta satu orangnya warga Ketapang bernama J yang dikenalnya sebagai seorang kepala dinas di pemda Ketapang.
"Ini yg terkonfirmasi yang di daerah Sembelangaan. Kalau punya pak (J) tahun 2022. Tapi kaya punya Sinaga dan pak Silain itu tahun 2023, nah yg baru-baru ini d kawasan Sembelangaan, yg luas, dan alat bertanya juga ada sekarang," kata dia.
BorneoTribun berupaya mengkonfirmasi kesahihan keterangan warga tersebut kepada oknum Kepala Dinas bernama J melalui telepon dan pesan pertanyaan. Namun, belum diperoleh konfirmasi ulang sampai sejauh ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai literatur, luas Taman Nasional Gunung Tarak sekitar 32 ribu hektare. Ia hutan lindung yang ideal sebagai kawasan perlindungan dan sistem penyangga kehidupan. Terutama pengatur tata air dan pengawetan tanah.
Hutan lindung yang dikelola olah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan ini sudah menjadi tempat pelepasan orang utan sejak tahun 2014.
HL TNGT adalah Habitat hewan endemik yang dilindungi seperti orang utan, kukang dan monyet ekor panjang.
Fungsi penting kawasan ini yakni sebagai penyangga kehidupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar serta keragaman hayati yang tinggi di kawasan itu.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS