Sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022: Meningkatkan Ekonomi Desa Melalui Kebun Kas Desa. |
KETAPANG - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Heryandi, M.Si, membuka acara sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 Pada Selasa, 14 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Utama Bupati Lantai 3 Kantor Bupati Ketapang. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka sesuai dengan peraturan terbaru ini.
Dalam sambutannya, Asisten Heryandi menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk periode 2021-2026, yaitu "Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera." Sosialisasi ini mendukung salah satu misi utama mereka, yakni memperkokoh landasan ekonomi masyarakat.
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa dalam izin usaha perkebunan kelapa sawit. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa.
Asisten Heryandi berharap bahwa peraturan ini akan dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa. "Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan mengenai kewajiban mereka dalam menyediakan lahan untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, saat ini baru ada delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang. Oleh karena itu, Asisten Heryandi menekankan pentingnya perhatian dan sinergitas antara pemerintah desa dan pihak swasta untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
"Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang, Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang, serta pimpinan atau perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Kabupaten Ketapang.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS