KETAPANG - Gugatan perdata PT Putra Berlian Indah (PBI) di Pengadilan Negeri Ketapang melawan perusahaan publik PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) menelan kekalahan.
Seluruh gugatan PT PBI seperti tuntutan ganti rugi, uang paksa dan pengosongan lokasi konsesi tambang seluruhnya gugur. Putusan lain juga menyatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) PBI tidak berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam surat gugatan ditolak untuk seluruhnya dan perizinan berusaha berrbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” kata penasehat hukum CMI Junaidi, Selasa (21/05/24) di Ketapang.
Junaidi menjelaskan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada Jumat 03 Mei 2024 yang juga dihadiri oleh penggugat langsung.
Putusan mejelis hakim juga mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI diterbitkan pada tahun 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016 dinyatakan sah.
Antara CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan atau MoU penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas tambang tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Dengan demikian ditegaskanya tuntutan agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit dan mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI seluas 6.000 hektar yang berlokasi di dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat juga ditolak.
“Saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini,”tandasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS