Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu | Borneotribun.com

Sabtu, 18 Mei 2024

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu
Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Seorang remaja berinisial RM (22), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya yang berada di bawah Polres Kubu Raya.

RM diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Ironisnya, hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini, RM telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pencurian kabel listrik ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Ketiganya ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang membawa hasil curian dan melarikan diri.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian kabel listrik milik salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya."

"RM ditangkap petugas saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," jelas Aiptu Ade pada Jumat (17/5/2024).

Aiptu Ade menambahkan bahwa RM ditangkap pada Rabu (15/5) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, ketika hendak menuju pasar Kuala Dua.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat penangkapan, RM sempat melawan karena berada di bawah pengaruh narkoba.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri, namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM."

"Saat dilakukan interogasi singkat, RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB," terang Aiptu Ade.

Menurut keterangan Ade, jika pencurian kabel listrik tersebut berhasil, hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya."

"Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu," ungkapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku telah mempersiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk membawa tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik dan menggunakan sampan sebagai alat transportasi menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

"Sesampainya di gudang, RM, Y, dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut," ujar Ade.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kabel listrik tersebut."

"Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Ade.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar