LANDAK – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP Ngabang.
Pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana atau undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 Jo Pasal 55 KUHPidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2024/SPKT/POLSEK NGABANG/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang dibuat pada 14 Mei 2024 dan berjalan aman serta kondusif.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi PT LIP (Lingkar Indah Plantation), Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Saksi Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah satu tersangka, Sdr. Jinto, masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit dari Sdr. SY bersama tersangka lainnya.
"Setelah diamati oleh satpam PT LIP, diketahui bahwa mobil tersebut memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kg. Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri," ungkap Kapolsek Ngabang AKP Prambudi.
Kapolsek Ngabang AKP Prambudi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari PT LIP yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Sat Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, yaitu:
1. R.A.M. (35 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
2. S.A.K. (34 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
3. A.J. (42 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
4. P.A. (16 tahun), warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Ngabang, AKP Prambudi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar AKP Prambudi.
"Kami juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal." tambah AKP Prambudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok. Para tersangka kini ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Ngabang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Landak.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS