Diduga pelakau Pencuri Kabel Listrik di Pontianak. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun) |
PONTIANAK - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil menggulung sindikat pencurian kabel listrik yang meresahkan warga di komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan pada tanggal 9 April 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan, "Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan di tempat korban bekerja di komplek Purnama Agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah."
"Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) di wilayah Pontianak Utara," jelas Kasat Reskrim.
"Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga," tambahnya.
Barang bukti Pencuri Kabel Listrik di Pontianak. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun) |
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku masuk ke dalam komplek melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel listrik, yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang telah mereka persiapkan.
"Kabel hasil kejahatan tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp. 12.400.000 di daerah Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya, berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan," ungkapnya.
"Dari saudara E, kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B di daerah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang juga sudah kami amankan di kawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan, Sumatra Utara."
"Uang hasil penjualan kabel tersebut dibagi antara para pelaku, dengan BY mendapat bagian sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000, dan BS mendapat Rp. 5.200.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000 digunakan untuk membayar sewa mobil," kata Kasat Reskrim.
"Kedua pelaku, WY dan BS, kami kenakan dengan pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku pertolongan jahat, E dan B, kami kenakan pasal 480 KUHP, dan saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap," pungkasnya. (***)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS