Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rakor Pengadaan Barang dan Jasa | Borneotribun.com

Rabu, 08 Mei 2024

Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rakor Pengadaan Barang dan Jasa

Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rakor Pengadaan Barang dan Jasa
Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rakor Pengadaan Barang dan Jasa.
PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalimantan Barat bersama KPK RI, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (7/5/2024).

Rapat Koordinasi bersama KPK RI turut dihadiri Bupati/Walikota atau yang mewakili Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah 3.2, Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi kali ini membahas Sektor Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jadi kenapa KPK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan LHPB dan BPK mengadakan rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa ini, jadi yang pertama di Tahun 2023 dan 2024 secara khusus KPK dalam hal penanganan tindak pidana Korupsi dari sisi penindakan hampir mayoritas di sektor pengadaan barang dan jasa baik dari pengembangan maupun dari OTT. Ini tentu saja memprihatinkan bagi kita semua dan secara kumulatif dari KPK berdiri khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa ini upaya-upaya penindakan Korupsi yang telah dilakukan KPK kisarannya sekitar 22 persen dari seluruh kasus yang kami tangani, jadi ini cukup besar dan mayoritas di Pemerintah Daerah terjadi tindak pidana Korupsi," jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan secara umum gambaran pengadaan barang dan jasa ini secara khusus menjadi sektor yang strategis dan kemudian sektor penting dengan jalannya roda pemerintahan.

"Ini kami berikan gambaran saja secara umum kadang-kadang kita mendapati atau memahami bahwa Korupsi itu kalau di istilahkan kejahatan yang luar biasa," ungkapnya.(irf)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar