Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita | Borneotribun.com

Kamis, 30 Mei 2024

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua orang pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan polisi adalah AR (28) dan SN (36), warga Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas menjadi 12 paket hemat.

Penangkapan AR dan SN dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 18 Mei 2024. AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan sabu di wilayah tersebut.

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
"Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat," terang Ade pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ade juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui bahwa ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie-nya Rp. 500.000,-.

"AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, berinisial AT sebanyak lima gram dengan harga per jie-nya Rp. 500.000,-," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa untuk mendapatkan keuntungan, AR memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih. Satu paket hemat tersebut kemudian dijual AR melalui SN seharga Rp. 300.000,-. 

"Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat. Kemudian, melalui SN, per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut, AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp. 15.500.000,-," tambah Ade.

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita.
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita.
Ade juga menjelaskan bahwa AR terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menggunakan sabu secara gratis.

"Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis," jelas Ade.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Kasran, sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu.

"Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya," ujar Kasran.

Dengan penangkapan ini, Polres Kubu Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar