Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba | Borneotribun.com

Kamis, 30 Mei 2024

Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba

Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba. (Polda Kalbar/Borneotribun)
LANDAK – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT. 

Pelaku berinisial A, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, ditangkap dengan aman pada Rabu (29/5/2024).

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, personil Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Kejadian bermula ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket untuk konsumen diparkir dengan kunci masih melekat di motor tersebut. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut.

Kanit Jatanras Polres Landak, Aipda Ernest Jhon, S.H., bersama anggota tim unit Jatanras, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Dalam pengejaran, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai di hutan Dusun Selojeng. 

Namun, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu." ungkapnya. 

Beliau juga berpesan kepada masyarakat, "Apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku."

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak. (Tino)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Buka Komentar