LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Rutan Kelas II B Ngabang pada Jumat (10/05/24) pukul 22.00 WIB.
Keberhasilan ini dicapai kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban, Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang, terhadap kehilangan kendaraannya pada Jumat (10/05/24) sekitar pukul 01.30 WIB.
Piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak setelah menerima laporan kehilangan dari korban.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pukul 22.00 WIB saat pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pada Jumat (10 Mei 2024) sekitar pukul 01.30 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H di Rutan Kelas II B Ngabang.
Pelapor, yang saat itu sedang piket jaga, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah pulang dari tugas.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kehilangan kendaraan atau barang lainnya langsung ke Polres Landak dan tidak melalui media sosial.
Pelapor berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor pelapor keluar dari area parkir.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000,-. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. (Tino)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS