KUBU RAYA – Pasangan siri nekat mencuri untuk membiayai kecanduan judi online mereka. Kejadian ini terjadi di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Kubu Raya oleh pihak swalayan, rekaman CCTV mengungkap aksi keduanya. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GSK (60) dan KI (43) yang beralamat di Pontianak Timur. Mereka nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk keperluan bermain judi online. Ade mengungkapkan bahwa aksi mereka terekam sebanyak 3 kali dalam CCTV swalayan tersebut, dengan total kerugian pemilik swalayan mencapai Rp. 3.972.000.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kopi, sampo, sabun, dan berbagai item lainnya yang akan dijual kembali untuk mendanai aktivitas judi online mereka. Ade menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah mengakui perbuatannya setelah melihat rekaman CCTV dan tidak dapat mengelak.
Modus operandi pasangan ini adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian menyelipkan barang curian ke dalam pakaian mereka sebelum membayarnya di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak swalayan. Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya kembali di daerah Pontianak Timur.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang-barang curian yang disita akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS