Pakar Otomotif ITB Ungkap Kejanggalan pada Sistem Rem Kendaraan | Borneotribun.com

Minggu, 19 Mei 2024

Pakar Otomotif ITB Ungkap Kejanggalan pada Sistem Rem Kendaraan

Pakar Otomotif ITB Ungkap Kejanggalan pada Sistem Rem Kendaraan
Pakar Otomotif ITB Ungkap Kejanggalan pada Sistem Rem Kendaraan. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA - Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan yang dapat terjadi pada sistem rem kendaraan, khususnya ketika rem tidak berfungsi dengan baik saat kendaraan baru dinyalakan.

“Saat kendaraan baru mulai digunakan dan pengemudi perlu mengerahkan tenaga lebih besar dari biasanya untuk menginjak pedal rem agar mobil berhenti, ini bisa menjadi indikasi adanya masalah pada sistem rem,” kata Yannes Martinus Pasaribu, Sabtu kemarin.

Selain itu, fungsi rem yang tidak optimal juga dapat dirasakan ketika pedal rem terasa lebih rendah daripada biasanya saat diinjak sepenuhnya. 

Yannes menjelaskan bahwa ini bisa menjadi tanda adanya kekurangan minyak rem pada kendaraan, dan pengemudi disarankan untuk segera memeriksa kondisi tersebut.

Gejala lainnya adalah munculnya getaran ketika pedal rem diinjak, yang biasanya menandakan adanya cakram rem yang bergelombang atau kampas rem yang tidak rata. 

"Saat menginjak pedal rem, biasanya ada perasaan 'menggigit' yang menandakan rem berfungsi dengan baik," tambahnya.

Jika sensasi tersebut hilang dan pedal rem terasa kosong, ini menandakan adanya masalah serius dalam sistem pengereman.

Selain itu, jika kendaraan cenderung tertarik atau agak oleng ke satu sisi saat mengerem, itu juga merupakan indikasi adanya masalah pada sistem pengereman.

Tanda-tanda lain dari fungsi rem yang tidak sehat termasuk jarak pengereman yang lebih panjang, suara mendesis saat pedal rem diinjak, serta adanya aroma tidak sedap. 

“Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi pada kendaraan yang akan digunakan, pemilik kendaraan atau pengemudi harus rajin merawat dan memeriksa fungsi rem dengan teratur sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutup Yannes.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar