KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan | Borneotribun.com

Kamis, 02 Mei 2024

KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan

KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan
Logo KPU. (Foto Dokumen)
SAMBAS - KPU Sambas memperpanjang periode pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di delapan kecamatan, karena jumlah pendaftar tidak mencapai kuota yang ditetapkan. Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung mulai 30 April hingga 2 Mei 2024. 

"Perpanjang pendaftaran itu dimulai mulai 30 April sampai dengan 2 Mei 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa melalui website SIAKBA atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sambas," kata anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi Sosdiklih Parmas Aan Sumantri.

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan sebagai persiapan untuk Pilkada Serentak 2024. 
Meski telah dilakukan rekrutmen terbuka pada 23 sampai 29 April 2024, namun jumlah pendaftar hanya mencapai 208 orang dari 19 kecamatan di Kabupaten Sambas. 

Hal ini menyebabkan delapan kecamatan tidak memenuhi kuota dua kali lipat anggota PPK yang dibutuhkan.

"Kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan lima orang, jadi untuk pendaftar minimal 10 orang harus terpenuhi. Jika kurang dari itu dilakukan perpanjangan dan delapan kecamatan tidak memenuhi jumlah tersebut," jelas Aan Sumantri.

Kecamatan yang membutuhkan perpanjangan pendaftaran ini mencakup Selakau Timur, Salatiga, Jawai Selatan, Subah, Galing, Tangaran, Sajad, dan Sejangkung. 

KPU Sambas kembali mengajak warga Kabupaten Sambas untuk mendaftar menjadi anggota PPK.

Setelah periode pendaftaran, tahapan berikutnya akan melibatkan tes tulis pada tanggal 6 hingga 8 Mei, dan wawancara calon anggota PPK yang lolos tes tulis pada tanggal 11 sampai 13 Mei. 

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 14-15 Mei, dengan pelantikan anggota PPK pada tanggal 16 Mei 2024.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar