KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah secara resmi menetapkan 30 calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu untuk periode 2024-2029, dalam rangka Pemilu serentak 2024.
"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu kami laksanakan sesuai hasil rapat pleno terbuka yang mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Jumat.
Yusuf menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilakukan, maka KPU Kapuas Hulu menetapkan 30 orang calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih periode 2024-2029," jelas Yusuf.
Ia menyebutkan bahwa untuk daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu I (satu) dengan jumlah tujuh kursi, nama-nama calon terpilih antara lain Yanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.641 suara, Rinto dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.879 suara, Kuswandi dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.508 suara, Landa dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.228 suara, Stefanus dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.785 suara, Baraun dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.307 suara, dan Maura Marselena Hiroh dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.932 suara.
Untuk daerah pemilihan (Dapil) II dengan jumlah delapan kursi, diantaranya atas nama Antonius Thambun dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.727 suara, Abdul Hamid dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 3.986 suara, Monika Montes dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.970 suara, Alpiansyah dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.820 suara, Hambali dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.888 suara, Hairudin dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 1.968 suara, Antonius Jugah dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.779 suara, dan Andi Aswad dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.207 suara.
Daerah pemilihan (Dapil) III dengan jumlah delapan kursi, calon terpilih antara lain Topan Ali Akbar dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 3.984 suara, Safarni dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.838 suara, Dery Kurniawan dari Partai NasDem dengan suara sebanyak 2.081 suara, Masuhardi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.930 suara, Sukardi dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.731 suara, M Akim Muslim dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.221 suara, dan H Mukhsin dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.517 suara.
Sementara itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) IV dengan tujuh kursi, calon terpilih antara lain Aggrawan Pramudya dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.981 suara, Adrianus dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 2.231 suara, Alexander Trifanto dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.389 suara, Abang Surahman dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.419 suara, Gusti Abdul Gapar dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.243 suara, Andreas Tingkah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.289 suara, dan Aweng dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.536 suara.
Yusuf menjelaskan bahwa jadwal pelantikan bukanlah kewenangan KPU Kapuas Hulu. "Kami hanya bertanggung jawab atas penetapan jumlah kursi dan nama calon terpilih. Tentang kapan pelantikan dilaksanakan, itu bukan dalam wewenang kami," katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kapuas Hulu yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Oleh: ANTARA/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS