KUBU RAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Seorang wanita berinisial RR (35) melaporkan suaminya, AT (36), ke Polres Kubu Raya setelah menjadi korban kekerasan yang juga melibatkan anaknya yang berusia 7 tahun serta orang tua RR.
Kejadian yang terjadi pada Senin (18/4) ini, menyebabkan trauma mendalam bagi RR dan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa insiden bermula saat AT pulang ke rumah dalam keadaan marah tanpa alasan yang jelas.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban," ujar Ade pada Selasa (21/5).
Tidak hanya mengeluarkan kata-kata kasar, AT juga mengancam akan menjual RR kepada pria lain.
Saat RR mencoba meninggalkan rumah karena terkejut dan sedih dengan ancaman tersebut, AT melakukan tindakan kekerasan fisik terhadapnya.
Keributan yang terjadi menarik perhatian anak mereka yang sedang bermain di halaman rumah.
Anak yang ingin mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah, malah mendapatkan tamparan keras dari ayahnya hingga menangis kesakitan.
"Anak korban yang sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, ia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi, namun ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya (AT)," lanjut Ade.
Tidak berhenti di situ, orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan.
AT, yang tidak terima dengan nasihat dari mertuanya, meninju mereka sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
"Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri," jelas Ade.
Setelah dilakukan pencarian, AT berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/5) di rumah kontrakan orang tuanya.
AT kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.
Ade mengonfirmasi bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan hasil Visum et Repertum.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," pungkas Ade.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering terjadi dan menunjukkan perlunya penanganan serius serta pencegahan agar tidak ada lagi korban-korban yang harus mengalami hal serupa.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS