KAPUAS HULU – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus penyimpangan penggunaan keuangan desa yang melibatkan Kepala Desa Tekalong, Sdr. FLM.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, penyelidikan menyeluruh telah mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tekalong selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Penyelidikan yang dilakukan mencakup penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi dengan pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan proyek yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa FLM.
Berikut rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut:
- Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
- Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
- Tahun 2020: Rp 1.535.586.000
Total dana yang diterima Desa Tekalong adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa FLM.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menerbitkan Laporan Polisi. Proses penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan ahli pidana. Dari hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600.
Kepala Desa Tekalong, Sdr. FLM, telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dan saat ini ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018-2020
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018-2020
- Uang sejumlah Rp 18.270.000 dari kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun 2020 (pembelian laptop yang tidak terlaksana).
Pasal yang dipersangkakan kepada Sdr. FLM adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
Kapolres Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS