PONTIANAK – Tim Pengamanan Internal Pekan Gawai Dayak ke-38 Tahun 2024 berhasil mengamankan 1.917 botol minuman keras (Miras) dalam operasi penertiban dan razia yang dilakukan sejak tanggal 20 hingga 25 Mei 2024.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas acara Gawai Dayak, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan akibat pengaruh Miras,” ujar Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak ke-38 Tahun 2024, Yulius Aho.
Lebih lanjut, Yulius Aho menjelaskan bahwa Miras yang diamankan di MAPOLRESTA Pontianak terdiri dari 522 botol tuak, 779 botol arak maram (arma), dan 716 botol arak putih. Miras tersebut diamankan dari berbagai lokasi di sekitar venue Gawai Dayak areal Rumah Radakng, termasuk dari para pedagang kaki lima dan pengunjung yang kedapatan membawa Miras.
Dari sebelum kegiatan dilaksanakan “Kami telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa Miras ke area Gawai Dayak. Karena Miras dapat mengganggu ketertiban dan keamanan acara, serta membahayakan keselamatan pengunjung,” tegas Yulius Aho.
Yulius Aho juga menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, dan Kapolresta Pontianak atas bantuannya dalam menjaga keamanan dan kelancaran Pekan Gawai Dayak ke-38 Tahun 2024. (Tim)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS