JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan August Mellaz menghadiri Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) kemarin.
Di depan awak media, Hasyim menyampaikan KPU meyakini bahwa Majelis Hakim MK pasti akan mempertimbangkan apa yang didalilkan dan dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang telah dijawab KPU sebagai termohon, serta alat bukti yang diajukan KPU, karena yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan yang diajukan dalam persidangan, bukan diluar persidangan.
Pada Perkara Nomor: 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Pemberian Keterangan lain yang diperlukan MK diantaranya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, serta Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Red)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS