KETAPANG - Pemegang lisensi pertambangan tanah urug bernama CV Alam Kayong (AK) disinyalir menjual komoditasnya kepada perusahaan swasta yakni PT Siqma Prima Indonesia (SPI). Bisnis itu diduga salahi izin SIPB yang diterbitkan pemerintah.
Dari dokumen SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang diperoleh Borneo Tribun melalui masyarakat, Izin ini memiliki ketentuan tertentu. Peruntukan hasil tambangnya juga diatur yaitu hanya boleh dipakai untuk kegiatan proyek pemerintah.
Secara rinci aturan tersebut berisikan diantaranya adalah bahwa perusahaan harus menambang sesuai titik koordinat lokasi tambang. Saat beroperasi tidak memakai bahan peledak, tidak boleh memindah tangankan izin tanpa diketahui pemerintah serta dilarang melanggar ketentuan lain sesuai undang-undang minerba (mineral dan batuan).
Izin yang dikuasi CV AK tersebut dibatasi masa berlakunya selama setahun dan bisa diperpanjang atau ditingkatkan apabila memenuhi persyaratan.
Diketahui dari data izin tersebut, pemerintah menyetujui lokasi tambang perusahaan itu yakni terletak di desa Mekar Utama kecamatan Kendawangan Ketapang dengan luas areal 4.8 hektar.
Sementara itu, sesuai amatan dan keterangan warga desa Sungai Nanjung kecamatan Matan Hilir Selatan, bahwa CV AK meraup untung ratusan juta dari praktek jual beli yang diduga melenceng dari izin dimaksud.
Menurut warga, aktivitas truk roda enam CV AK setiap hari melintas di jalan poros provinsi antara Ketapang Kendawangan full berisi tanah urug dengan tujuan ke areal PT SPI.
Direktur CV Alam Kayong Azmi dikonfirmasi pada awal bulan Maret menjawab, izin tersebut memang diperrsiapkan untuk proyek-proyek pemerintah. Pihaknya merasa selama memiliki izin dan membayar retribusi, apa yang dipersoalkan publik tidak menjadi beban.
"Kalo masalah itu yang gak ada izinnya. Selagi izin kami ada dan kami membayar retribusi salahnya dimana?," jawab dia.
(dn)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS