Upaya Pemerintah Kubu Raya Tingkatkan Sertifikasi Sawit | Borneotribun.com

Sabtu, 02 Maret 2024

Upaya Pemerintah Kubu Raya Tingkatkan Sertifikasi Sawit

Upaya Pemerintah Kubu Raya Tingkatkan Sertifikasi Sawit
Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya. ANTARA/Dokumentasi Prokopim Kubu Raya.
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, tengah berupaya keras dalam mempercepat proses sertifikasi kelapa sawit yang berkelanjutan, mengingat masih minimnya jumlah kebun sawit milik petani yang telah tersertifikasi.

"Pada kenyataannya, di Kubu Raya belum ada kebun kelapa sawit milik petani yang sudah tersertifikasi. Setidaknya pada tahun 2023, ada 27 perusahaan sawit di Kubu Raya, namun hanya 11 di antaranya yang telah memperoleh sertifikasi," ujar Pejabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, dalam pernyataannya di Sungai Raya pada hari Jumat.

Sertifikasi kelapa sawit yang berkelanjutan menjadi prioritas utama mengingat Kubu Raya merupakan kabupaten dengan luas kebun sawit terbesar ketiga di Kalimantan Barat.

Data pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki luas kebun sawit mencapai 198.714 hektar, dengan produksi kelapa sawit mencapai 147.887 ton. Dari produksi tersebut, 80,18% berasal dari perkebunan besar swasta, sementara sisanya, sebesar 19,82%, berasal dari perkebunan rakyat.

Kehadiran Kubu Raya dalam rantai pasok kelapa sawit, baik secara lokal maupun nasional, menjadi krusial. Namun, ketika sertifikasi menjadi keharusan bagi semua pelaku industri kelapa sawit di Indonesia, hal ini menjadi suatu tantangan tersendiri.

Pemerintah Kubu Raya berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan guna meningkatkan produktivitas secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret, mereka akan mengusulkan peraturan bupati guna mempercepat proses sertifikasi, yang nantinya akan dibahas oleh DPRD untuk menjadi peraturan daerah yang mengikat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani kelapa sawit di Kubu Raya.

Erdi Abidin, pemimpin proyek penyusunan Regulasi Peraturan Bupati (Perbub) Kubu Raya Percepatan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan, menjelaskan bahwa model baru telah ditemukan untuk mendorong percepatan sertifikasi, yakni melalui pembuatan peraturan daerah.

Langkah berikutnya adalah memberikan insentif bagi proses sertifikasi tersebut dan melibatkan petani, terutama melalui kelompok-kelompok petani, dengan bantuan dari sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah.

Erdi menekankan bahwa dengan memiliki status yang legal, para petani akan mendapatkan keuntungan lebih saat menjual produknya, karena tanpa sertifikasi, mereka tidak dapat mengekspor kelapa sawit ke luar negeri.

Tidak hanya itu, sertifikasi juga penting untuk menjamin praktik usaha yang ramah lingkungan serta mengendalikan dampak sosial dan ekonomi. Dengan sertifikasi, daya jual produk juga dipastikan akan meningkat.

"Dengan adanya sertifikasi, aspek keberlanjutan usaha juga lebih terjamin. Kualitas pekebun kelapa sawit pun akan meningkat karena sertifikasi bertujuan untuk menciptakan sistem industri perkebunan kelapa sawit yang ekonomis, sosial-budaya yang layak, dan ramah lingkungan," jelasnya.

Erdi optimis bahwa dengan adanya regulasi yang tepat, semua kebun kelapa sawit di Kubu Raya akan tersertifikasi pada tahun 2025 sesuai dengan amanat Perpres No. 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Oleh: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar