Sempat Telat, Jembatan Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Ketapang Rampung Dikerjakan | Borneotribun.com

Minggu, 17 Maret 2024

Sempat Telat, Jembatan Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Ketapang Rampung Dikerjakan

Sempat Telat, Jembatan Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Ketapang Rampung Dikerjakan
Jembatan kepuluk yang dilihat pada hari Jumat 15 Maret 2024. (Foto: istimewa)
KETAPANG - Pembangunan jembatan kepuluk kecamatan Sungai Melayu Raya Ketapang sempat telat pekerjaanya. Dinas pekerjaan Umum (PU) Ketapang harus mendenda kontraktor akibat lamban selesaikanya.

Menurut PU, saat ini hasil pekerjaan sudah dapat dinilai tuntas, hanya tersisa beberapa pekerjaan kecil sebagai penyempurnaan proyek tersebut. Mereka bilang, proyek itu memang di anggarkan pada tahun 2023.

"Masalah keterlambatan sebenarnya terletak pada kemampuan kontraktor sendiri bukan kita. Kata mereka sih, mereka ada masalah internal sehingga mengganggu progres pekerjaan," ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uray Iing Fernando, Minggu (17/03/24).

Dia menambahkan, selain soal internal, kontraktor juga menghadapi masalah pengadaan material. Kendati begitu, pada dasarnya PU tidak peduli persoalan tersebut. Kontraktor tetap dikenakan denda setelah berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan atau BPK provinsi Kalbar. 

"Karna sudah diaudit BPK sebelumya, maka hasil pekerjaan inipun kami akan sampaikan lagi ke BPK," imbuh Uray Iing. 

Uray Iing melanjutkan, dinas PU telah membayar pekerjaan tersebut sebesar 90,6 persen sesuai dengan nilai kontrak yakni 2,3 miliar. Sesuai hasil pemeriksa lapangan, saat ini pekerjaan tersebut sudah mencapai 100 persen. 

"Hitungan sementara tim tekhnis kita, proyek itu udah selesai, aman lah kalau soal pembayaran ke kontraktor," kata dia. 

Jembatan ini berada di ruas jalan Pelang Batu Tajam di dusun Kepuluk desa Sungai Melayu kecamatan Sungai Melayu Raya Ketapang. 

Proyek ini bersumber dari APBD Ketapang tahun 2023. Dikerjakan oleh CV  Barakas Jaya hasil dari tender terbuka tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp 2.338.861.629.00. (din).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar