KETAPANG - CV TPA (Tirta Prima Abadi) sebagai produsen air mineral kemasan merek HS68 menerangkan tudingan limbah bekas plastik dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang diutarakan warga tetangga pabrik bernama Darusadi
Sebelumnya, kepada beberapa media di Ketapang, warga itu berkata pekarangan rumahnya kotor akibat limbah plastik dari pabrik HS68. Hewan ternak peliharaan seperti bebek dan ayam susah berkembang biak karena telurnya mudah membusuk.
Pemilik pabrik yang berlokasi di desa Sungai Awan Kiri itu, Chandra menjelaskan, limbah botol plastik bekas dari pabriknya dibuang ditempat pembuangan akhir atau TPA desa Sungai Awan Kiri tak jauh dari lokasi pabriknya berdiri.
"Karyawan kita selalu buang sampah bekas pabrik kita buangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) dekat pabrik kita disana, saya pastikan tiap selesai pekerjaan kita buang. Memang masih ada sedikit sisa sampah, tapi kan tidak parah dan merusak apalagi mengganggu kesehatan warga sekitar," terang Chandra, Kamis (07/04/23).
Menurut Chandra, dalam berbisnis, perusahaanya sadar dapat pengawasan ketat oleh pemerintah, baik dari segi perijinan, lingkungan, standar halal, maupun aspek kesehatan.
"Secara berkala perusahaan diperiksa semuanya itu oleh lembaga pemerintah. Jadi kami tetap taat aturan," tegasnya.
Chandra menambahkan, tudingan dari warga tersebut dapat dimemgerti. Ia menyampaikan,.ketika perusahaan menolak tuntutan Darusadi yang disampaikan saat musyawarah di kantor desa setempat.
"Permintaanya bagi kami berlebihan, tidak wajar, kami tolak. Dia pun mulai buat isu dan usil dengan perusahaan," pungkas Chandra.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS