KETAPANG - Polisi sudah menangkap enam orang terduga pekerja tambang emas ilegal di lokasi Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang.
Polisi masih memburu tiga orang terduga pemodal, salah satunya adalah seorang kades aktif berinisial Bas sedang dua orang lainya merupakan warga Ketapang berinisial Gus dan Sup.
Kabidhumas polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengkonfirmasikan bahwa dari areal tambang ilegal di desa Segar Wangi, tim subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar sudah menyita mesin gelondongan milik Bas, Gus dan Sup serta mengamankan enam orang pekerja.
"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak.
Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu.
Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar.
"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit.
Petit menjelaskan, dari operasi penertiban petugas pada subuh Jumat di lokasi tambang liar tersebut, disebutkanya identitas enam orang yang ditangkan yakni RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.
Sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu sudah dijadikan barang bukti. (Mz).
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS