Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri. |
KUBU RAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya telah menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Kami telah menangkap tersangka pada Selasa (12/2/24) pukul 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Ade menegaskan, korban, yang berusia 7 tahun dan memiliki inisial SR, adalah anak tiri dari tersangka. Mereka tinggal di bawah atap yang sama.
"Peristiwa kekerasan fisik terhadap SR terjadi karena tersangka merasa kesal saat korban tanpa sengaja membentur kepala adiknya," ujarnya pada Senin (19/2/24).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa RH melakukan penganiayaan dengan cara mencubit kedua paha korban hingga meninggalkan bekas memar.
"Kejadian ini terjadi setelah kepala SR dan adiknya terbentur tanpa sengaja. Namun, tindakan RH membuat ibu korban, yang juga istri tersangka, merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi," tambahnya.
Ade menegaskan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini, tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS