Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kebijakan Sawit, Rendahnya Realisasi Replanting Sawit Jadi Sorotan Utama Rapat | Borneotribun.com

Rabu, 28 Februari 2024

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kebijakan Sawit, Rendahnya Realisasi Replanting Sawit Jadi Sorotan Utama Rapat

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kebijakan Sawit, Rendahnya Realisasi Replanting Sawit Jadi Sorotan Utama Rapat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/02/2024). (Foto: Humas Setkab/Agung)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas pada Selasa (27/02/2024), membahas berbagai isu terkait kebijakan sawit di Indonesia. Salah satu fokus utama rapat adalah rendahnya realisasi program replanting sawit, yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dalam keterangan persnya bahwa regulasi yang mempersulit proses replanting menjadi salah satu penghambat utama. 

Dia menyampaikan, "Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat diminta juga rekomendasi dari KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan].”

Airlangga juga mengusulkan peningkatan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. 

Hal ini diharapkan dapat membantu pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah. 

"Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, di P4, sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun pertama,” katanya.

Masalah ketelanjuran lahan juga dibahas dalam rapat tersebut. Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Jadi dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021."

"Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,” ujarnya.

Rapat juga membahas rencana BPDPKS untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Airlangga menyatakan bahwa rapat akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret. 

"Tentu kita lihat program lain dari BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit], kita juga kaji terkait dengan pemberian beasiswa untuk keluarga pekebun,” tandasnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar