Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram | Borneotribun.com

Jumat, 02 Februari 2024

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar