Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang) |
TANGGERANG - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditahan adalah seorang pria berinisial AH. AH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Informasi tentang praktik penyalahgunaan BBM ini pertama kali diterima dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/1).
"Kami mendapati beberapa orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Arief.
Ketika dilakukan pemeriksaan, AH tertangkap sedang memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan mobil.
"Modus operandi penyalahgunaan BBM ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi," jelasnya.
Interogasi terhadap AH mengungkap bahwa ia rutin membeli BBM dengan menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas sekitar 200 liter, setiap hari selama kurang lebih 6 bulan terakhir. BBM ini kemudian dijual kembali.
Arief mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline "Hallo Pak Kapolresta" di nomor 081112301110 apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.
Sumber: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS