Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung | Borneotribun.com

Selasa, 13 Februari 2024

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Gambar ilustrasi ladang ganja.
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah berhasil mengungkap kasus penanaman pohon ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MTS (60) di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut telah menanam sebanyak 20 batang pohon ganja di pekarangan rumahnya.

"Dalam operasi pada tanggal 7 Februari 2024, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pananaman pohon ganja di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Menurut Kusworo, MTS telah melakukan kegiatan menanam pohon ganja selama dua tahun terakhir. Tersangka memperoleh bibit tanaman ganja tersebut dari seorang temannya pada tahun 2021.

"Bibit ganja ini kemudian ditabur di pekarangan rumahnya. Setelah tiga sampai empat bulan tumbuh, bibit tersebut kemudian ditanam kembali di beberapa lokasi hingga menjadi 20 pohon ganja," jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa MTS mengakui bahwa selama dua tahun tersebut, pohon ganja yang ia tanam hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.

"Kami akan mendalami apakah tersangka pernah menjual ganja atau ada pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja tersebut," ujarnya.

Kusworo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan pengintaian sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar