Pemusnahan Ijazah di Kabupaten Kapuas Hulu | Borneotribun.com

Minggu, 04 Februari 2024

Pemusnahan Ijazah di Kabupaten Kapuas Hulu

Pemusnahan ijazah periode tahun ajaran 2022/2023 di halaman Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu.
Pemusnahan ijazah periode tahun ajaran 2022/2023 di halaman Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU - Pemusnahan ijazah periode tahun ajaran 2022/2023 di halaman Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Sekretaris Dinas, Joni Rojikin, S.Pd.SD, mengungkapkan bahwa proses pengelolaan blanko ijazah Pendidikan Kesetaraan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022/2023.

Kabid Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Emerita Lalong, S.Pd, melaporkan bahwa terdapat 62 lembar ijazah yang tidak terpakai, terdiri dari paket A sebanyak 10 lembar, paket B sebanyak 31 lembar, dan paket C sebanyak 21 lembar.

"Adapun ijazah yang dimusnahkan adalah ijazah paket A, paket B, dan paket C Pendidikan Kesetaraan tahun pelajaran 2022/2023. Laporan pemusnahan ijazah ini telah dibuat dalam berita acara yang telah ditandatangani dan akan segera dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus," ungkap Kabid Emerita.

Acara pemusnahan ijazah dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Joni Rojikin, S.Pd.SD, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Emerita Lalong, S.Pd, Pamong Belajar Saparidah, A.Md. Kes, serta beberapa personil bidang PAUDM dan perwakilan dari Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Briptu Rizal Kurniawan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar