Pemkab Sekadau Gelar Rapat Percepatan Pembaruan HGB di Atas HPL | Borneotribun.com

Senin, 05 Februari 2024

Pemkab Sekadau Gelar Rapat Percepatan Pembaruan HGB di Atas HPL

Rapat penjelasan percepatan penyelesaian pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL). (Madah Sekadau/Borneotribun)
Rapat penjelasan percepatan penyelesaian pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL). (Madah Sekadau/Borneotribun)
SEKADAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau, menggelar rapat penjelasan percepatan penyelesaian pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL). 

Acara ini dilaksanakan di Aula serba guna kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, pada hari Kamis (01/02/2024).

Pembaruan HGB di atas HPL telah mendapatkan persetujuan melalui surat keputusan Bupati Sekadau Nomor: 028/228/BPKAD/2023 tentang persetujuan pembaruan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Sekadau di Komplek Terminal dan Pertokoan Lawang Kuari Sekadau.

Proses pembaruan HGB di atas HPL melibatkan tiga induk HGB, yaitu 158, 159, dan 160, yang kemudian terbagi menjadi 96 HGB.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, menekankan pentingnya pemahaman mengenai HGB serta kewajiban yang menyertainya. 

"Saya minta kepada bapak/ibu pemegang HGB ini benar-benar memahami apa itu HGB, baik hak maupun kewajibannya. Jika ada kendala mengenai HGB ini silahkan koordinasi kepada Pemerintah Daerah maupun BPN, nanti akan kita bantu selesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata Isa.

Isa juga menambahkan harapannya terhadap pengelolaan HGB yang dilakukan oleh pemegangnya, dengan menegaskan pentingnya asal usul sertipikat HGB tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah. 

"Harapannya bapak/ibu dapat mengelola dan menggunakan HGB ini dengan baik, sehingga dapat membangun Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan kelengkapan dokumen pembaruan HGB dari Pemkab Sekadau kepada BPN Sekadau.

Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sekadau, Hironimus, Kepala BPN Sekadau, Kainda, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau, Iwan Karantika, Kepala Baperida Kabupaten Sekadau, Teresia Lili, Kadis Perkimtan Kabupaten Sekadau, Ahmad Urabi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Zulfiakli, Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, serta para pemegang HGB.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar