Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, KPU Langgar Kode Etik: DKPP Putuskan Sanksi Keras Terakhir untuk Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU | Borneotribun.com

Selasa, 06 Februari 2024

Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, KPU Langgar Kode Etik: DKPP Putuskan Sanksi Keras Terakhir untuk Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang kemudian berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa dampak putusan ini?

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.”

Inilah petikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh ketuanya, Heddy Lugito pada hari Senin (5/2). Putusan ini mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu sebagian. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sementara, enam anggota KPU yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz dijatuhi peringatan keras.

Empat Aduan

Ada empat laporan masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Pelapor tersebut adalah Deman Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di Peraturan KPU itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Putusan DKPP ini merupakan hasil rapat pleno oleh lima anggota, yaitu Heddy Lugito (merangkap ketua), J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah pada 18 Januari 2024.

Pakar Hukum: Putusan DKPP Tidak Ubah Hasil Pendaftaran Capres/Cawapres

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, pada dasarnya putusan DKPP tidak mengubah hasil pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden karena yang disasar adalah etika penyelenggara pemilihan umum. Jika ada pelanggaran etika, lebih bersifat administratif, dan untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke PTUN atau Bawaslu.

"Jika kemudian PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ataupun Bawaslu melihat terdapat pelanggaran administrasi, tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai sebagai salah satu peserta pilpres (pemilihan presiden)," ujarnya.

Feri menambahkan putusan DKPP itu juga dapat menurunkan kredibilitas hasil pemilihan umum. Sebab kelihatan betul KPU menjadi alat untuk memudahkan langkah-langkah politik pasangan nomor 02.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak mengomentari putusan DKPP tersebut dan mengatakan selama sidang itu, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan ke DKPP. Hasyim menyadari konstruksi undang-undang pemilihan umum selalu menempatkan KPU dengan posisi sebagai terapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Hormati Putusan DKPP

Dalam konferensi pers Senin sore (5/2), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menhormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun menurutnya putusan DKPP tidak lagi bersifat final, sesuai Pasal 458 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon (pasangan calon) Prabowo-Gibran. Paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor dalam perkara ini. Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tegasnya.

Menurut Habiburokhman, dalam putusannya DKPP menilai KPU telah menjalankan tugas konstitusional. TKN Prabowo-Gibran menilai putusan DKPP itu terkait kesalahan teknis dilakukan oleh KPU, bukan pelanggaran yang substantif.

Dia menegaskan kalau KPU tidak menerima pendaftaran duet Prabiwo-Gibran, justru KPU melanggar hak konstitusi warga negara.

Lepas dari pernyataan ini, beberapa kelompok masyarakat telah menyerukan KPU untuk menangguhkan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari dan meminta TKN Prabowo mengganti cawapres mereka. [fw/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar