Gambar salinan keputusan Presiden RI. Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pemilu. |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu Rabu tanggal 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan melalui salinan yang tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet pada tanggal 6 Februari 2024.
Dalam Keppres tersebut, terdapat pernyataan yang menjelaskan, "Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024." Tujuan penetapan ini adalah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Pentingnya keputusan ini juga ditegaskan dengan pernyataan, "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Hal ini menegaskan bahwa penetapan tersebut akan berlaku sejak tanggal 6 Februari 2024.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS