Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal) |
JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi karena takut akan hukuman batin atau hukuman otonom.
Dalam sebuah acara bertajuk "Tabrak, Prof!" di Pos Bloc, Jakarta, pada hari Rabu, Mahfud mengungkapkan, "Tetapi, saya tidak pernah (korupsi) dengan itu karena saya takut dengan hukuman otonom itu tadi."
Mahfud menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum terdapat dua jenis hukuman, yaitu hukuman heteronom dan hukuman otonom.
"Setiap orang itu punya hukuman otonom, yaitu kalau berbuat salah meskipun tidak ketahuan oleh hukum, ia merasa takut, merasa berdosa, dan hukuman yang sifatnya otonom itu banyak sekali terjadi," ujarnya.
Menurut Mahfud, hukuman otonom dapat berupa perasaan merasa dikucilkan setelah melakukan kesalahan.
"Itu sudah pernah bersalah, tidak ketahuan, tetapi dia jadi malu terkucil, kan banyak yang begitu," tambahnya.
Selain itu, Mahfud juga membagikan pengalamannya selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ia menghadapi banyak godaan namun tidak tergoda.
"Saya kalau mau nih, dapat uang banyak loh waktu jadi hakim MK. Waktu jadi hakim MK itu kalau orang berperkara mau bayar kepada saya Rp2 miliar, Rp3 miliar satu perkara itu gampang. Banyak yang mau datang, mau ngasih. Saya tidak tergoda," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Oleh: Antara/Rio Feisal
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS