MATARAM - Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif (Caleg) dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita.
Hal ini disebabkan karena terbukti bahwa Puspita membagikan beras dan stiker foto dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp5 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa karena perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dakwaan tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan.
Agenda pembelaan ini akan dilakukan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada hari Selasa, 13 Februari.
Oleh: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS