Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir | Borneotribun.com

Rabu, 07 Februari 2024

Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir

Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar


SANGGAU - Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar beberkan akan ada penyesuaian tarif parkir di Kabupaten Sanggau.


Penyesuaian tarif parkir tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam penyesuaian telah diberlakukan terhitung sejak 1 Februari 2024.


“Untuk tarif parkir roda 6 dari Rp 4000 menjadi Rp 5000. Untuk roda 4 sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 3000 sedangkan untuk roda dua sebelumnya Rp 1000 menjadi Rp 2000,” kata KepalaWilibrodus Leynandar kepada wartawan, Rabu (7/2/2024). 


Wili mengungkapkan, sedikitnya ada 26 lokasi parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar