Dana DBH Sawit untuk Perlindungan 2.700 Pekerja di Landak | Borneotribun.com

Minggu, 04 Februari 2024

Dana DBH Sawit untuk Perlindungan 2.700 Pekerja di Landak

Penyerahan santunan program BPJAMSOSTEK di Landak. (ANTARA/Dedi)
Penyerahan santunan program BPJAMSOSTEK di Landak. (ANTARA/Dedi)
LANDAK - Sebanyak 2.700 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kini dilindungi oleh program sosial perlindungan ketenagakerjaan yang didanai dari dana bagi hasil (DBH) sawit. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel, pada hari Sabtu.

"Dalam rakor pelaksanaan perlindungan bagi 2.700 pekerja perkebunan sawit, kami menggunakan dana dari DBH sawit tahun 2023," ujar Samuel di Landak.

Ia menjelaskan bahwa skema perlindungan ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, yang menjadi mungkin berkat dana dari DBH Perkebunan Sawit yang merupakan hal baru.

"Kami mendapatkannya pada tahun 2023 dan 2024. Dengan kerja sama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat memanfaatkan peluang ini karena salah satu ketentuan dari DBH ini memungkinkan untuk perlindungan ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit," katanya.

Samuel menyatakan dukungannya terhadap program tersebut untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak.

"Pemerintah Kabupaten Landak akan mendukung semua program terkait perlindungan tenaga kerja ini karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Saya yakin ke depannya akan semakin banyak yang bergabung sebagai peserta mandiri. Ini akan kita dorong dan sosialisasikan di berbagai kesempatan, terutama di desa-desa yang masih memiliki masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Samuel.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pontianak, Ryan Gustaviana, menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat untuk melindungi pekerja perkebunan sawit.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat perlindungan dari risiko perjalanan dan tempat kerja, perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta, dan jaminan kembali bekerja," jelasnya.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja, dengan total santunan mencapai Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Terkait dengan DBH sawit di Kalimantan Barat pada tahun 2023, baik untuk pemerintah provinsi maupun 14 kabupaten atau kota di Kalimantan Barat, totalnya mencapai Rp310,98 miliar.

Sumber: Antara/Dedi
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar